Dia mengatakan usulan yang disampaikan Bawaslu itu bisa menjadi alternatif terkait penegakan hukum terhadap peserta pemilu. Namun, dia mengatakan usulan itu juga perlu mempertimbangkan hal teknis lainnya.
“Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran pemilu juga ke depannya harus berubah orientasinya dari yang semula pidana, menuju ke sanksi administratif. Dia mengatakan hal itu akan didiskusikan baik dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Komisi II DPR RI sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan simulasi-simulasi sistem untuk perancangan revisi Undang-Undang Pemilu.
Komisi II DPR, kata dia, sudah mengundang puluhan lembaga maupun instansi, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dan juga akademisi dan pengamat pemilu untuk mendengarkan masukan terhadap perubahan sistem pemilu.
“Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan,” kata Khozin.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).
Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). (ant)






