JAKARTA (kabarpublik.id) – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Usulan ini dinilai muncul sebagai respons atas maraknya praktik politik uang dan tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai wacana tersebut justru berpotensi melemahkan kualitas demokrasi di Indonesia. Pilkada langsung dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga partisipasi rakyat dalam proses politik.
Sekretaris Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Faiz El Haq, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan ancaman serius bagi demokrasi serta melanggar hak konstitusional warga negara. Menurutnya, Pilkada langsung telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan amanat konstitusi. Karena itu, wacana Pilkada oleh DPRD harus dikritisi dan ditolak,” ujar Faiz.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menilai maraknya politik uang dan mahalnya biaya politik tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik hak pilih rakyat. Ia menegaskan, persoalan tersebut bersumber dari lemahnya institusi politik, baik dalam aspek penyelenggaraan maupun pengawasan.
Selain itu, Arsandi menyoroti minimnya peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, kata dia, partisipasi publik akan menurun dan dominasi elite partai politik semakin menguat.
“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, hak rakyat akan semakin dipersempit dan arah politik akan ditentukan oleh segelintir elite,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Ammar Multazim. Ia menilai efisiensi anggaran dan pencegahan politik uang seharusnya dilakukan melalui penguatan sistem pemilu serta pengetatan aturan pendanaan politik, bukan dengan mengurangi peran rakyat.
Menurut Ammar, dalam sistem demokrasi Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan pada elite politik atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat dan upaya menjaga demokrasi yang partisipatif serta transparan.





