GORONTALO [kabarpublik.id] – Ketatnya persaingan dalam kontestasi politik membuat beberapa pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan oleh KPU.
Di Provinsi Gorontalo sendiri, terdapat empat daerah saat ini tengah menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa KPU bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami ingin Pilkada ini berakhir dengan baik dan menjadi contoh demokrasi yang sehat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana,” ujar Sophian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan di MK. Apapun hasilnya nanti, mari kita terima dengan sikap dewasa demi menjaga stabilitas daerah,” tambahnya.
Keputusan MK nantinya bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menerima hasil dengan lapang dada demi menjaga kondusivitas di Gorontalo.
Komentar