Kepala BKD Boalemo Tegaskan OPD Dilarang Angkat Tenaga Kontrak Baru

Minggu, 22 Jan 2023
Kepala BKD - Diklat Boalemo Yakop Musa.
Dengarkan dgn suara Siap
6.6K pembaca

Laporan : Serman Tahala
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Dikat (BKD-Diklat) Kabupaten Boalemo Yakop Y. Musa, S.Sos.,MM menegaskan kepada Instansi atau OPD manapun agar tidak ada yang mengangkat Tenaga Kontrak baru di tahun 2023.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Jadi, di tahun 2023 ini tidak ada Instansi atau OPD yang mengangkat tenaga kontrak baru,” ungkap Yakop Musa saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Minggu (22/01/2023).

Yakop juga mengungkapkan alasan kenapa tak ada pengangkatan Tenaga Kontrak baru. Sebab, semua Tenaga Kontrak yang saat ini bekerja sudah terdata di BKN melalui pengusulan masa kerjanya hingga bulan November tahun 2023.

“Ada beberapa Intansi atau OPD yang mengajukan penambahan Tenaga Kontrak /TPK di instansinya. Namun saya tolak, karena semua Tenaga Kontrak ini sudah dikontrak kerjanya sampai bulan November tahun 2023,” ujarnya.

Yakop katakan tidak ada alasan apapun yang dapat diterima terkait hal tersebut, meski alasannya untuk mengganti tenaga kontrak yang telah berhenti atau memundurkan diri. Hal itu juga tetap tidak diperbolehkan untuk diganti.

Namun, jika kedapatan ada tenaga kontrak baru yang bekerja di Instansi atau OPD manapun yang tidak masuk dalam data base BKD – Diklat. Maka pihaknya kata Yakop, akan memberikan surat teguran kepada pimpinan Instansi dan OPD nya.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat ederan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jika tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” ucap Yakop sembari mengatakan himbauan ini tecantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022 oleh Menteri PANRB.

Untuk itu, Yakop berpesan kepada Tenaga Kontrak yang statusnya sudah menjadi TPK (Tenaga Penunjang Kegiatan) agar tetap bekerja dengan baik. Jangan memundurkan diri tanpa ada alasan tertentu atau berhenti.

“Jika berhenti, maka tidak bisa lagi kembali menjadi tenaga kontrak walaupun itu mengaku sebagai anak pejabat tertentu,” tandas Yakop Musa secara tegas. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.