News Update
Live Update Berita Terkini

Kemdiktisaintek Hormati Proses hukum terkait OTT Rektorat Unsoed

Jumat, 21 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ANTARA/HO-Kemdiktisaintek
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan penindakan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.

Menteri Brian menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Mendiktisaintek berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya, serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Mereka, di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof Kuat Puji Prayitno.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.