Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Kasus Asabri karena Dipastikan Palsu

Rabu, 20 Mei 2026
Jajaran Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan Agung memusnahkan jam tangan yang dirampas dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dalam kegiatan BPA Fair, Gedung BPA, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO- Kejaksaan Agung RI)
Dengarkan dgn suara Siap
3.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan sitaan dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan barang sitaan tersebut dimusnahkan setelah hasil verifikasi ahli menyatakan seluruh jam tangan tidak identik atau palsu.

“Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi dan barang tersebut juga tidak memberikan manfaat bagi negara, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi Kejaksaan untuk menjawab isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan barang sitaan.

“Selama ini ada narasi bahwa barang sitaan digelapkan. Faktanya, sejak awal penyitaan seluruh barang dititipkan di Pegadaian dan telah diperiksa oleh verifikator yang kompeten,” katanya.

Jam tangan yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek mewah, seperti Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Hublot, dan Vacheron Constantin.

Meski dinyatakan palsu, Anang menyebut harga jam tangan tersebut tetap bernilai cukup tinggi, berkisar Rp15 juta per unit. Namun, nilainya masih jauh di bawah harga produk asli yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Setelah dimusnahkan, barang sitaan tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, BPA Kejaksaan RI juga tengah menggelar BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aset sitaan dilelang, mulai dari mobil mewah, sepeda motor premium, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas.

No More Posts Available.

No more pages to load.