Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Ismail Abas/ Mahmud
MARISA [KP] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyebut ada 2 laporan gratifikasi dari Kabupaten Pohuwato yang masuk di KPK – RI. Data tersebut terungkap saat Monev Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintahan Kabupaten Pohuwato dan Baolemo, Kamis (04/04/2019), bertempat di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato.
Anggota tim Monev Bidang Pencegahan KPK-RI, Udin Jauhari secara gamblang lewat slide materinya membeberkan data tersebut dihadapan Bupati dan seluruh Pimpinan OPD serta Anggota DPRD Pohuwato. Data tersebut juga diperkuat oleh paparan tim Monev lainya, Friesmount Wongso.
Dari data tersebut terlihat pelaporan gratifikasi Kabupaten Pohuwato dari tahun 2018 dan 2019 berjumlah 2 laporan. Jumlah ini sama dengan Kota Gorontalo yang juga terdapat 2 laporan pada tahun yang sama.
“Laporan gratifikasi ini bukan berasal dari laporan masyarakat. Melainkan pegawai sendiri yang menerima gratifikasi itu melapor kepada KPK-RI. Tapi, kami tidak membeberkan nama pegawai yang bersangkutan, yang pasti dia ASN, ” terang Udin Jauhari.
Menurut Udin, gratifikasi sesuai penjelasan UU nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, ticket perjalanan fasilitas penginapan, perjalanan wisata, peangobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Namun, dari penjelasan tersebut lanjut Udin terdapat pengecualian. “Ketentuan sebagaimana pasal 12B itu tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Karena itu kata Udin, inisiatif pelaporan yang dilakukan oleh pegawai dari Kabupaten Pohuwato merupakan wujud keterbukaan dan kejujuran sebagai pelayan publik. “Kami apresiasi dan berharap setiap mereka yang menerima gratifikasi dapat melaporkan kepada KPK, ” tandasnya.#[KP/Jundi]





