JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus selama periode 2020 hingga 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan nilai tersebut berasal dari aset dan dana hasil tindak pidana yang berhasil diamankan melalui berbagai upaya hukum oleh penyidik, kemudian dikelola melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara melalui penanganan tindak pidana khusus sepanjang 2020 hingga 2026 mencapai Rp131.527.786.065.164,89 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurutnya, Kejagung menerapkan pendekatan baru dalam penanganan perkara korupsi dengan memprioritaskan kasus-kasus yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.
Selama periode tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani sedikitnya 12 perkara strategis. Beberapa di antaranya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020, serta dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022.
Dalam kasus impor tekstil, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp184 miliar dengan dampak terhadap perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun. Sementara pada perkara digitalisasi pendidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,97 triliun.
Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan program strategis pemerintah.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus difokuskan pada kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta berdampak terhadap kepentingan negara,” ujarnya.
Berdasarkan data Kejagung, capaian penyelamatan kerugian negara tertinggi terjadi pada tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp40,5 triliun. Disusul tahun 2025 sebesar Rp24,5 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp24,4 triliun.
Sementara itu, nilai penyelamatan kerugian negara pada tahun 2021 tercatat Rp22,6 triliun, tahun 2020 sebesar Rp8,3 triliun, tahun 2022 mencapai Rp6,3 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan upaya Kejagung dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penanganan kasus-kasus korupsi yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.






