Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kasus Pencabulan di Haltim Jadi Sorotan Kadis P3A Maluku Utara Musyrifah Alhadar

Senin, 17 Okt 2022
Editor:
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar. (Sumber foto TIMESINDONESIA.ID)
Dengarkan dgn suara Siap
8.6K pembaca

Laporan : Yadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kasus   pencabulan di Halmahera Timur atau Haltim, Maluku Utara beberapa waktu lalu 2022   menjadi sorotan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Maluku Utara Musyrifah Alhadar, Senin (17/10/2022).

Bukan hanya itu, Musyrifah juga menyoroti kasus persetubuhan anak dibawah umur di   Ternate, yang terjadi beberapa hari lalu. Ia menyatakan, kasus yang terjadi di Haltim itu harus betul-betul dilakukan dan merujuk  kepada Undang-undang.

Ia menyebutkan, apalagi pelaku ini anak-anak, maka semaksimal mungkin penanganan kasusnya mengikuti Undang – Undang  terhadap perlindungn anak. Maka diminta kepada keluarga agar memberikan hal-hal  positif kepada anak mereka, terutama melakukan kontrol dan lainnya

“Sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, karena kasihan juga masa depan pelaku sendiri kalau menjalani hukumannya. Itu yang saya sangat harapkan. Memang      penanganannya tetap harus kita lakukan, tapi   tetap mengikuti Undang-undang perlindungan anak,” ucapnya kepada awak media di Hotel Vellia Ternate.

Selain itu, untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Ternate beberapa hari lalu memang yng mendominasi itu terutama kepada perempuan dan anak. Dikatakan, dirinya juga sudah berulang kali menyampaikan bahwa, melakukan segala sesuatu harus dipikirkan dulu efeknya.

“Undang-undang saat ini kan sudah agak lebih keras, artinya dengan satu bukti saja sudah dikenakan hukuman, yaitu itu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS kita tidak perlu lagi  beberapa bukti. Saat ini satu bukti saja sudah bisa kita jerat dan proses,” ujar Musyrifah.

Maka dari itu, dirinya mengajak marilah bersama sama bisa lebih konsen terhadap hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan, apalagi     yang melakukn itu orang dewasa. Ia pun ingin, apabila orang dewasa yang melakukan itu kalau bisa disetarakan hukumannya dengan hukuman pembunuhan, sebab kenapa, karena mereka telah membunuh karakter dari korban.

Musyrifah juga mengungkapkan, untuk kasus di tahun 2021 kurang lebih 100 kasus. Tahun 2022 turun menjadi 63 se Maluku Utara. Turunya kasus ini karena sudah banyak  yng melaporkan. Ini juga peran atau keterlibatan OPD – OPD terkait.

“Jadi, bukan hanya DP3A saja tapi juga  seluruh elemen yang mensosialisasikan        untuk mengedukasi kekerasan seksual, makanya sudah bagus. Kita berharap mudah-mudahan sampai Desember nanti tidak mencapai angka ini karena sudah ada   kesadaran dan pemahaman dari masyarakat   tentang hal-hal yang berhubungan kekerasan perempuan dan  anak,” pungkasnya. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.