Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kasus pencabulan di Halmahera Timur atau Haltim, Maluku Utara beberapa waktu lalu 2022 menjadi sorotan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Maluku Utara Musyrifah Alhadar, Senin (17/10/2022).
Bukan hanya itu, Musyrifah juga menyoroti kasus persetubuhan anak dibawah umur di Ternate, yang terjadi beberapa hari lalu. Ia menyatakan, kasus yang terjadi di Haltim itu harus betul-betul dilakukan dan merujuk kepada Undang-undang.
Ia menyebutkan, apalagi pelaku ini anak-anak, maka semaksimal mungkin penanganan kasusnya mengikuti Undang – Undang terhadap perlindungn anak. Maka diminta kepada keluarga agar memberikan hal-hal positif kepada anak mereka, terutama melakukan kontrol dan lainnya
“Sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, karena kasihan juga masa depan pelaku sendiri kalau menjalani hukumannya. Itu yang saya sangat harapkan. Memang penanganannya tetap harus kita lakukan, tapi tetap mengikuti Undang-undang perlindungan anak,” ucapnya kepada awak media di Hotel Vellia Ternate.
Selain itu, untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Ternate beberapa hari lalu memang yng mendominasi itu terutama kepada perempuan dan anak. Dikatakan, dirinya juga sudah berulang kali menyampaikan bahwa, melakukan segala sesuatu harus dipikirkan dulu efeknya.
“Undang-undang saat ini kan sudah agak lebih keras, artinya dengan satu bukti saja sudah dikenakan hukuman, yaitu itu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS kita tidak perlu lagi beberapa bukti. Saat ini satu bukti saja sudah bisa kita jerat dan proses,” ujar Musyrifah.
Maka dari itu, dirinya mengajak marilah bersama sama bisa lebih konsen terhadap hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan, apalagi yang melakukn itu orang dewasa. Ia pun ingin, apabila orang dewasa yang melakukan itu kalau bisa disetarakan hukumannya dengan hukuman pembunuhan, sebab kenapa, karena mereka telah membunuh karakter dari korban.
Musyrifah juga mengungkapkan, untuk kasus di tahun 2021 kurang lebih 100 kasus. Tahun 2022 turun menjadi 63 se Maluku Utara. Turunya kasus ini karena sudah banyak yng melaporkan. Ini juga peran atau keterlibatan OPD – OPD terkait.
“Jadi, bukan hanya DP3A saja tapi juga seluruh elemen yang mensosialisasikan untuk mengedukasi kekerasan seksual, makanya sudah bagus. Kita berharap mudah-mudahan sampai Desember nanti tidak mencapai angka ini karena sudah ada kesadaran dan pemahaman dari masyarakat tentang hal-hal yang berhubungan kekerasan perempuan dan anak,” pungkasnya. #[KP]





