SUMATERA BARAT(kabarpublik) – Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan atas permohonan sertipikat tanah yang berlokasi di Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Rabu, 26 November 2025. Mediasi digelar di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dan berjalan dalam suasana tertib serta konstruktif.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., yang turut memberikan arahan mengenai pentingnya penyelesaikan sengketa tanah secara jelas dan berkeadilan. Hadir pula Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Darmawan Septiyadi, S.H., yang mendampingi proses mediasi serta memberikan penjelasan teknis terkait tahapan penanganan permasalahan pertanahan.
Melalui mediasi ini, Kantor Pertanahan berupaya menghadirkan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak, sekaligus memastikan proses permohonan sertipikat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.







