Jelang Masa Tenang Pilkada, KPU Provinsi Gorontalo Bersihkan Alat Peraga Kampanye

BERITA46 Dilihat

GORONTALO [kabarpublik.id] – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (24/11/2024).

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa masa kampanye berakhir pada 24 November 2024 pukul 23.59 WITA.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa intervensi kampanye.

“Kami berharap semua pihak benar-benar mematuhi aturan dengan tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk menggunakan bahan dan alat kampanye,” ujar Sophian.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dengan menghindari praktik politik uang selama masa tenang.

Sophian mengajak seluruh elemen masyarakat, pasangan calon, dan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Pembersihan APK dimulai secara simbolis di Taman Bermain Kota Gorontalo dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain, unsur Forkopimda, Bawaslu Provinsi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, dan Satuan Pamong Praja.

Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu di tingkat kabupaten/kota juga akan melanjutkan pembersihan di wilayah masing-masing dengan koordinasi pemerintah setempat.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar