ISU PELEMAHAN KPK

OPINI265 Dilihat

Oleh : Deswerd Zougira, (Aktivis Anti Korupsi)


ADA tiga isu besar selama sebulan terakhir ini yang menyita perhatian besar publik, yakni keputusan pemerintah memindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, rusuh di Papua yang disertai isu referendum dan usulan perubahan UU KPK. Dari ketiga isu itu, usulan perubahan UU KPK yang kemudian dikonversi menjadi pelemahan KPK adalah isu yang paling menyita perhatian publik hingga saat ini.


Pengumuman memindahkan ibukota disampaikan Presiden Jokowi di tengah hiruk pikuk politik nasional yang mulai mendingin pasca Presiden Jokowi mengajak Prabowo, rivalnya di Pemilu lalu untuk bergabung. Presiden memanfaatkan momen itu, boleh jadi dikandung maksud agar keputusan memindahkan ibukota tidak menimbulkan resistensi serius. Nyatanya tidak. Resistensi cukup tinggi. Apalagi biaya memindahkan ibukota yang mencapai 400 triliun rupiah, menambah resistensi kian keras dan tajam. Resistensi mulai melemah tatkala isu Papua mengemuka.


Awalnya ketika Presiden dengan santai di depan para wartawan meminta masyarakat Papua memaafkan tindakan rasisme sebagian saudara-saudaranya di Surabaya dan bukan malah memerintahkan aparat agar cepat bergerak menindak oknum pelaku rasial. Padahal keadaan di akar rumput di Papua bagaikan api dalam sekam. Benar saja, ketika rusuh merebak di beberapa kota di Papua, baru pemerintah sibuk bertindak.
Dan, entah bagaimana ceritanya, di tengah pemerintah sibuk meredam rusuh di Papua itu, tiba-tiba muncul draf usulan rancangan perubahan UU KPK dari segelintir Anggota DPR, justru di ujung masa tugasnya yang tinggal beberapa pekan. Sontak usulan revisi UU KPK itu, menutupi isu Papua yang sesungguhnya masih sangat panas. Protes di Papua pun tenggelam dan beralih ke protes revisi UU KPK dengan isu sentralnya: Pelemahan KPK!


Kalau kita menengok ke belakang, isu pelemahan KPK – dahulu terkenal dengan julukan cicak versus buaya, jilid 1,2 dan 3 – ketika tercipta atau diciptakan, selain langsung trending topic, juga langsung menggerakkan massa di lapangan dan langsung pula menggilas habis isu-isu lain yang sedang hot.


Mungkin karena sifatnya itulah, oleh mereka yang jeli, menganggap isu pelemahan KPK seksi untuk diusung guna menutupi isu-isu yang sesungguhnya lebih sangat serius.

Toh pengalaman selama ini, kalau isu pelemahan KPK sudah pada taraf mengkhawatirkan, cukup Presiden sekali mengambil keputusan, suasana menjadi reda. Berbeda dengan isu-isu pada umumnya, liar dan sulit dikendalikan.
Namun kali ini, harus diakui, isu pelemahan KPK agak liar dan sulit dikendalikan. Pasalnya Presiden sudah menyurati Badan Legislasi DPR menyetujui revisi terbatas UU KPK. Presiden malah secara terbuka ke publik menyampaikan beberapa hal yang perlu direvisi, yang agak sedikit berbeda dengan usulan DPR, kendati subtansinya tetap melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.


Pertanyaannya, apakah Presiden sungguh-sungguh ingin merevisi UU KPK yang selama ini telah menunjukan performanya sebagai lembaga antikorupsi dan karena itu mendapat dukungan luas publik? Bila Presiden sungguh-sungguh ingin merevisi UU KPK, apakah Presiden sudah siap berhadap-hadapan dengan publik antikorupsi dan mereka yang memilihnya saat pilpres lalu karena mendapat janji, Presiden yang akan memimpin pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Nawacita? Atau Presiden mau dijuluki dan dikenang sebagai Presiden yang mematikan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dengan susah payah dibangun selama ini?


Dari diskursus yang muncul, Saya tidak melihat ada alasan yang kuat bagi Presiden untuk menerbitkan UU yang akan melemahkan KPK. Saya justru melihat isu pelemahan KPK telah mampu menutup rapat isu-isu lain, terutama isu tentang Papua. Bravo.##

Apa Reaksi Anda?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar