Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Polres Gorontalo Kota berhasil menangani beberapa kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam Operasi Pekat Otanaha I tahun 2019 sejak digelar dari tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2019.
Hasil Operasi Pekat tersebut dianataranya telah menyita dan mengamankan barang bukti berupa minumam keras (Miras) sejumlah 1235 botol dan 25 liter dan 10 kantong plastik besar jenis Miras Captikus. 19 titik yang disisir oleh Polres Gorontalo menemukan jenis minuman berupa Bir Bintang, Pinaraci, Kasgarang, Bir hitam besar, Bir hitam kecil dan Bir Valentine.
Bahkan, temukannya anak-anak remaja sedang melaksanakan pesta Miras di 5 lokasi dengan mengamankan 42 orang dalam status pembinaan pihak Polres Gorontalo Kota.
Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, AKP Lufti Amir,SH, SIK mengatakan bahwa saat ini terdapat 2 orang masih dalam proses sidik dalam proses kelengkapan berkas dengan barang bukti 15 liter Captikus dan 10 botol, sementara satu lainnya adalah dalam kasus Narkoba.
Dalam Operasi Pekat juga, terjaring 1 Tersangka kasus Narkoba serta penyitaan obat penenang sebanyak 250 butir tanpa resep dokter yang pemiliknya adalah seorang lelaki yang terjaring dengan wanita lain tanpa identitas perkawinan yang sah saat dibekuk di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
“Terdapat 34 pasangan yang bukan suami istri di kos-kosan dan hotel di 27 lokasi yang berbeda,” ungkap Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, AKP Lufti Amir,SH, SIK, sambil menambahakan, dari Razia tersebut, terdapat 20 orang yang tidak memiliki identitas berupa KTP.
“Kami berharap kepada untuk bisa mengawasi anak- anaknya agar tidak ikut-ikutan dalam pesta Miras, berbaur dengan teman-temanya atau lingkingan, untuk mengikuti trend dengan minuman keras,” tegas Kabag Ops sambil meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait adanya pesta Miras atau kejahatan Narkoba dan kegiatan penyakit msyarakat lainnya yang dapat menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas.#[KP-Rizal/MM]
Komentar