News Update
Live Update Berita Terkini

IHSG Dibuka Turun 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Jumat, 16 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Ilustrasi: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 254,36 poin atau 4,11 persen ke posisi 5.941,07 setelah seharian berkutat di zona merah pada rentang 5.841-6.213. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.

Pada pembukaan perdagangan di BEI, Jakarta pada Kamis (16/10) pagi, IHSG dibuka melemah 469,86 poin atau 8,01 persen ke posisi 5.393,92, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.

Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09:30.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut : Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.