Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya dari Dinas Kepolisian.
Kedua anggota Polri tersebut, adalah Briptu Fadli I. Suleman jabatan Bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam penjelasannya mengatakan bahwa keduanya telah diputuskan PDTH dalam Komisi Kode Etik Polri karena terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberian sanksi Kode Etik kepada Briptu Fadli I Suleman ini, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sedangkan untuk Briptu Dwi Aprilan Tumulo sendiri, diputuskan di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dimana yang bersangkutan terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia. Dan saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.
“Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” Terang Wahyu. Jum’at (28/10/2022).
Lebih jauh Wahyu katakan bahwa putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya ini merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH., SIK., M.Si dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.
“Memutuskan PTDH terhadap anggota Polri ini bukan kebanggaan ataupun prestasi namun langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri Transparansi berkeadilan,.”
“Dan ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” terang Wahyu.
Wahyu juga menegaskan dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tandasnya #[KP]
Komentar