GORONTALO [kabarpublik.id] – Dua anggota KPU Provinsi Gorontalo, yakni Risan Pakaya dan Roy Hamrain, resmi dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam rangka penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelantikan ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa bakti 2024-2025 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jumat (8/11/2024). Pelantikan tersebut dihadiri oleh 228 peserta yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang didampingi oleh Anggota DKPP, Ketua dan Anggota KPU RI, serta Anggota Bawaslu RI. Selain itu, hadir pula berbagai tamu undangan yang menyaksikan proses pelantikan tersebut.
Dalam sambutannya, Heddy Lugito menekankan pentingnya peran DKPP dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, pengaduan terhadap penegakan etik bukanlah soal penegakan hukum, tetapi lebih kepada peradilan etik yang mencakup persoalan rasa takut atau tidak takut untuk berbuat salah.
Heddy juga menegaskan bahwa lembaga ini berfungsi untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu, dan bukan untuk merusaknya. Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan terhadap hasil Pemilu itu sendiri.
Pada kesempatan tersebut, Heddy juga mengucapkan selamat kepada Tim Pemeriksa Daerah yang baru dilantik, termasuk Risan Pakaya dan Roy Hamrain dari unsur KPU Provinsi Gorontalo.
Selain itu, tim TPD Provinsi Gorontalo juga diisi oleh Idris Usuli S.Pd., SH., M.AP dan Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., SH., MH dari unsur Bawaslu, serta Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., MA dan Dr. Sri Dewi Rahmawati Nani, SH., MH dari unsur masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan pembekalan materi mengenai prinsip-prinsip Kode Etik dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang memberikan wawasan penting bagi TPD dalam menjalankan tugasnya.
Komentar