Laporan: Rijali (JMSI) – Editor: Mahmud Marhaba
MAYBRAT [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat untuk kembali mengaudit pekerjaan ruas jalan Sukesir – Seni, Distrik Mare Selatan, kabupaten Maybrat, karena diduga marckup dengan kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2019.
“Prinsipnya kami mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat agar mengaudit ulang pekerjaan ruas jalan Sukesir-Seni yang diduga kuat pekerjaan itu ada kerugian negara Rp 1,4 miliar dari APBD kabupaten 2019”, ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Maybrat Yonas Yewen, A. Md.Tek, kepada media ini melalu WhatsApp, Senin (20/07/2020).
Dijelaskan, sebagaimana anggaran yang telah ditetapkan DPRD Maybrat yang sebesar Rp. 3 miliar pada APBD tahun Anggaran 2019 dengan volume pekerjaan ruas jalan 3.000 meter, namun pekerjaan jalan tersebut hanya dikerjakan sepanjang 1,600 meter sementara 1,400 meter belum dikerjakan.
“Namun, dalam LHP BPK RI perwakilan Provinsi Papua Barat tidak masuk kategori temuan, ini sangat disayangkan”, kesalnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Untuk itu kami meminta BPK agar Audit kembali”, singkat Yonas yang juga ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat itu.
Lebih lanjut dijelaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, secara organisatoris tidak mempunyai hubungan kelembagaan dengan BPK. Akan tetapi berdasarkan Pasal 7 UU No. 15 tahun 2007 tentang BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.
“Kami mencermati LHP BPK, dari hasil Audit BPK tersebut Pemda Maybrat mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini Perlu dipertanyakan dan kami terus berharap BPK kembali Audit pekerjaan ruas jalan tersebut”, tandas Yonas yang juga mantan wartawan itu #(KP)
Komentar