JAKARTA (kabarpublik) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Effendi, mempertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan KPU RI No 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Karena keputusan itu, publik tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tanpa persetujuan. Padahal menurut Dede data pejabat publik merupakan data yang harus transparan.
“Akan kami tanyakan ke KPU. Karena data pejabat publik itu harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden dan wakil presiden, saya pikir itu data yang harus bisa dilihat semua orang,” ungkap Dede, seperti dikutip dari Parlementaria, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dia mencontohkan seorang yang tengah melamar pekerjaan dengan menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Terlebih lagi seorang Capres dan Cawapres yang notabene pemimpin negara. Karena itulah Dede akan menanyakan alasan dari keputusan KPU itu.
- Cooling System Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolresta Tidore Jalin Silahturahmi Dengan Jojou dan Tolamo Kesultanan Tidore
- BPKAD Maluku Utara Gelar Rakor Percepatan Penyerapan DAK Fisik 2024
- Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029
“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ujarnya.
Seperti diberitakan, keputusan KPU itu tertuang dalam 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi Capres-Cawapres.
Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah, selain fotokopi (KTP) kartu tanda penduduk elektronik, dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.







