Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Dalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama

Jumat, 17 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/aa.
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, penyidik mendalami dugaan kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial SLA pada Kamis (16/7).

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Selain SLA, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni ELK dan KMJ.

Menurut Budi, ELK dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan dana yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton batu bara oleh keluarga Rita Widyasari. Sementara itu, KMJ diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan pemberian jatah kepada Rita maupun anggota keluarganya.

Kasus ini berawal pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi 91 kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita Widyasari, dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

No More Posts Available.

No more pages to load.