Breaking News
Live Update Berita Terkini

Dokter Tifa Batalkan Praperadilan Terkait Penangkapan di PN Jaksel

Kamis, 25 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
5.3K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Tifa mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” ucap dia.

Menurut dia, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.

Penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisah, sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri. “Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, masing-masing pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6) pagi sekitar pukul 06.47 WIB. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.