News Update
Live Update Berita Terkini

Dokter Asal China Dideportasi karena Buka Praktik Ilegal di Bali

Minggu, 11 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal China (wajah diblur) yang membuka praktik dokter ilegal di Denpasar, Bali, Minggu (11/10/2026) ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar
Dengarkan dgn suara Siap
4.6K pembaca
DENPASAR  (Kabarpublik.id) – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi dua orang dokter asal China yang diduga membuka praktik ilegal di salah satu rumah sakit swasta di Denpasar.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan dua dokter tersebut berinisial QL, seorang perempuan berusia 40 tahun dan seorang laki-laki berinisial LW yang berusia 18 tahun yang diciduk pada akhir September 2026.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Pihaknya mengendus keberadaan dua WNA asal China itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengadukan orang asing yang berpraktik di rumah sakit.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengawasan di rumah sakit tersebut.

Ketika petugas Inteldakim mengunjungi RS tersebut, keduanya tidak sedang berpraktik.

Meski begitu, pihaknya kemudian memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa penerbitan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) untuk dilakukan klarifikasi di kantor Imigrasi Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA itu masuk wilayah Indonesia pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan.

Namun, kenyataan di lapangan, mereka bekerja sebagai dokter di rumah sakit tersebut yang seharusnya memiliki izin tinggal khusus, bukan kunjungan biasa dan tanpa memiliki izin praktik resmi.

Kedua WNA tersebut kemudian dideportasi masing-masing ke Beijing dan Wuhan karena dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Secara diam-diam membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa adanya izin praktik,” katanya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.