BUKAN HANYA DUGAAN KORUPSI, KASUS GORR TERINDIKASI ADA MONEY LAUNDRY, KPK REKOMENDASIKAN KAJATI PANGGIL GUBERNUR GORONTALO

KONTROL324 Dilihat

Laporan : Jaringan Media SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

 

GORONTALO [KP] – Setelah sekian lama penanganan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, akhirnya buka suara dengan menyebut jika Gubernur Gorontalo bakal diperiksa terkait kasus tersebut.

 

Hal ini disampaikan Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar kepada media ini, Sabtu (30/03/2019) dengan agenda pemanggilan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, yang akan dimintai keterangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek GORR oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diduga merugikan negara milayaran rupiah.

 

Rencananya Kejaksaan Tinggi akan memanggil Gubernur Gorontalo, Russli Habibie, untuk memberikan keterangan atas penanganan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar atau GORR.

 

“Perlu segera memeriksa Gubernur, itu salah satu kesepakatan kami dengan pihak KPK, mengenai waktu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ungkap Kajati, Dewilmar.

 

Menariknya, kasus GORR bukan hanya keterlibatan dalam soal dugaan kasus korupsi, tetapi berkembang kasus ini ada dugaan kuat pencucian uang (money laundry). KPK pun memberikan rekomendasi agar kasus GORR diarahkan ke PPATK.

 

“Kasus GORR diduga terjadi pencucian uang, sehingga pihak KPK akan memfasilitasi pihak Kejaksaan Tinggi dengan PPATK,” ungkap Dewilmar.

 

Terkait pemanggilan Gubernur Gorontalo, Dewilmar mengakui masih ada beberapa kendala dan kekurangan kelengkapan berkas dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berproses di Kejati Gorontalo.

“SP2D terkait penerima uang ganti rugi tanah masih akan diupayan dengan menghubungi pihak terkait, seperti pihak Biro Pemerintahan Pemprov dan pihak BPN Provinsi Gorontalo,” tegas Firdaus Dewilmar kepada media ini.

 

“Bukan hanya itu, hasil koordinasi dan supervisi dengan KPK kemarin, Kamis, 28 Maret 2019, Kejati bersama BPKP perwakilan Jakarta bakal mengelar kasus Bansos bersama dengan  Jam Pidsus di Gedung Bundar Kejagung RI,” ungkap Dewilmar.

 

Sementra itu, hingga berita ini diturunkan, Gubernur Gorontalo melalui Juru bicaranya, Noval Abdulsamad, yang dimintai keterangan terkait pernyataan Kajati atas rencana pemanggilan Gubernur dalam memberikan keterangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek GORR belum bisa memberikan keterangan.

 

(Pihak media akan terus melakukan verifikasi atas pernyataan Gubernur Gorontalo, dan hingga berita ini ditutunkan, kami masih menunggu penjelasan Gubernur Gorontalo melalui juru bicaranya, Noval Abdulsamad).#[KP/MM]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar