DISNAKERTRANS KABUPATEN GORONTALO LENGKAPI DOKUMEN PENERBITAN SERTIFIKAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI

Jumat, 7 Feb 2020
Dengarkan dgn suara Siap
5.1K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba

LIMBOTO [KP] – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gorontalo nampaknya tengah berupaya mengabsahkan kepemilikan lahan di kawasan transmigrasi. Hal itu sebagaimana arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2016.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo Titianto Pauweni kepada kabarpublik.id, mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan menghimpun informasi asal usul kepemilikan lahan demi memenuhi dokumen penerbitan sertifikat hak milik tersebut.

“Pekan depan kita akan turun langsung kelapangan untuk melakukan cross check persoalan data, asal usul kepemilikan lahan, termasuk menindak lanjuti SK Bupati atas izin lokasi, dan yang terakhir SK penempatan baik dari tahun 2009 sampai dengan 2017 kemarin,” ucap Tityanto Pauweni, Kamis (06/02/2020), di Limboto.

Karena itu pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo, Dinas Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanahan Kabupaten Gorontalo, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo.

Titianto menjelaskan, ada sekitar 3.787 ha kawasan transmigrasi yang masih akan ditelusuri data atau informasinya, masing-masing meliputi kawasan transmigrasi di UPT Puncak, UPT Ayumolingo, dan UPT Bukit Aren.

“Dikawasan Puncak dan Ayumolingo ada 275 kepala keluarga. Sementara di bukit aren ada 150 kepala keluarga yang harus dikeluarkan sertifikat hak milik”, ujarnya.

Dengan upaya yang dilakukan ini, Titianto berharap para transmigran diwilayah Kabupaten Gorontalo akan segera memegang sertifikat hak milik sehingga mereka terjamin karena lahannya bersertifikat. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.