News Update
Live Update Berita Terkini

Direktur Utama PT Bismacindo Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Kamis, 20 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis (tengah) ketika membacakan putusan terhadap terdakwa Budi Pranoto Seputra di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca

MEDAN (kabarpublik.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara melawan hukum dan memperkaya orang lain.

“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain,” ujar As’ad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Budi dalam proyek pengadaan smartboard tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Selain hukuman penjara, Budi dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Budi. Perbuatannya dinilai merugikan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan, Budi belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Budi dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” kata As’ad.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 7 tahun 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Christian Bonardo yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada Budi.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

JPU juga menuntut Budi membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.