JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya pada Jumat (30/1/26), menyampaikan bahwa penipuan tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, maupun tautan mencurigakan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
“Modusnya berupa pengiriman pesan berisi tautan yang menyerupai notifikasi tilang. Jika diklik, korban diarahkan ke laman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing dan malware,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, kasus serupa pernah terjadi pada Juni 2025, namun pada kampanye penipuan terbaru ini frekuensi serangan dan jumlah domain palsu yang digunakan jauh lebih masif. Bahkan, dampaknya sempat membuat situs resmi tilang Kejaksaan mengalami pemblokiran sementara akibat reputasi spam phishing.
Anang menegaskan, hanya terdapat dua laman resmi layanan tilang Kejaksaan RI, yakni kejaksaan-motoring.com dan tilang.kejaksaan.go.id. Selain dua alamat tersebut dipastikan merupakan upaya penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial FN, RW, dan WTP pada 6 Januari 2026. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perlu kami tegaskan, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau permintaan pembayaran denda tilang melalui pesan pribadi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi resmi.





