DINAS PERINDAGKUM BONE BOLANGO PERIKSA KENDARAAN DINAS

BONEBOL337 Dilihat

Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BONEBOL [KP] – Kepala Dinas Perindagkum Bone Bolango Imran Bagu, memeriksa puluhan kendaraan dinas baik roda dua, roda tiga, dan roda empat saat apel kendaraan dinas yang dilakuakan di halaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (5/2/2020).

Hal ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan aset-aset Dinas Perindagkum setelah sebelumnya terjadi mutasi pegawai atau pejabat di dinas tersebut.

Kepala Dinas Perindagkum Bonebol Imran Bagu, mengatakan dirinya ingin mengetahui keberadaan kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Apalagi dirinya baru beberapa waktu yang lalu diberi amanah sebagai Kepala Dinas Perindagkum oleh Bupati Bone Bolango.

”Jadi saya ingin mengetahui sejauhmana penggunaan kendaraan-kendaraan tersebut oleh para pegawai. Karena sesuai dengan aturan bahwa pegawai yang dimutasi, itu harus meninggalkan aset-aset yang dipakainya selama menjabat di Dinas Perindagkum,”ujarnya.

”Dengan adanya apel kendaraan, kita dapat memastikan kondisi kendaraan bermotor sudah digunakan dengan baik. Apel kendaraan ini juga salah satu bentuk pengamanan barang milik daerah,” tambah Imran Bagu.

Lanjut Imran, kegiatan apel ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui kesiapan maupun kelayakan operasional, kelengkapan surat, kebersihan kendaraan dinas, sehingga kondisi kendaraan selalu siap bila sewaktu-waktu dioperasikan untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan. Imran menyebutkan adapun jumlah kendaraan dinas yang diapel itu, di antaranya kendaraan dinas roda dua 18 unit, roda tiga 1 unit, dan roda empat dua unit.

”Untuk kendaraan roda empat, 1 unit untuk kendaraan dinas Kepala Dinas dan 1 unit untuk operasional kedinasan, terutama bidang perdagangan,”urainya.

Imran berharap kendaraan milik pemerintah itu dapat dimanfaatkan untuk menunjang dan memperlancar tugas-tugas kedinasan.

”Saya berharap para pemegang kendaraan, betul-betul mematuhi tentang bagaimana menggunakan kendaraan, terutama dalam hal perbaikan, pemeliharaannya dan administrasi surat-suratan dari kenderaan itu harus lengkap, termasuk pemegangnya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),”pungkasnya.#[KP/HMS]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar