DEKOT INGATKAN JANGAN ADA YANG TERLEWATI, BAGI PENERIMA BANTUAN DAMPAK COVID 19

KOTA GORONTALO [KP] — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memberi “warning” terhadap data bagi masyarakat penerima bantuan sebagai dampak dari Covid 19.

Pasalnya, pendataan warga terdampak Covid-19 sebagai penerima bantuan dari pemerintah masih menimbulkan persoalan.

Pihak Kelurahan terdeteksi dilapangan masih tetap mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

Hal tersebut terungkap saat Komisi A DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan dengan agenda monitoring dan evaluasi data penerima bantuan akibat dampak Covid+19, di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, Rabu (16/04) siang tadi.

Wakil Ketua Komisi A, H. Darmawan Duming menegaskan, jika data yang disampaikan pihak Kelurahan ke Dinas terkait, dan ditolak, laporkan ke DPRD.

“Tidak ada alasan bagi Dinas terkait untuk menolak data yang disampaikan oleh pihak Kelurahan. Jika ditolak, lapor ke DPRD. Kita siap untuk menindak lanjutinya,” tegas Darmawan saat Kunjungan Lapangan di kantor Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.

Menurut Darmawan, DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan dampak Covid-19.

“Anggaran ini sudah dilakukan perhitungan yang matang, sehingga tidak ada yang terlewati dalam pemberian bantuan ini. Tapi ingat, jangan ada yang dobol. Artinya, pemberian bantuan ini untuk seluruh masyarakat terdampak. Tetapi tidak untuk masyarakat penerima program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau program bantuan lainnya yang telah ada sebelumnya,” imbuhnya.

Calon penerima bantuan, urai Darmawan, tidak harus melihat dan merujuk pada Basis Data Terpadu (BDT) Kementrian Sosial, tetapi masyarakat terdampak.

“Pendataannya tidak harus mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT), datanya berbasis pendekatan Kepala Keluarga, bukan perorang,” tandasnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar