DEKOT GELAR BANMUS BAHAS 2 RANPERDA USULAN EKSEKUTIF

Senin, 17 Feb 2020
RAPAT BANMUS DPRD KOTA
Dengarkan dgn suara Siap
6.5K pembaca

Laporan : Hidayat  Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo meggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kota Gorontalo terkait penentuan jadwal dan mekanisme pembahasan dan penetapan 2 (dua) buah Ranperda usul inisiatif Eksekutif, Senin (17/02/2020).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Ranperda ini merupakan usulan pihak pememrintah Kota Gorontalo untuk dijadikan Perda yang akan ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD Kota Gorontalo.

Adapun Ranperda yang menjadi usulan Eksekutif diantaranya Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah dan usulan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 06 Tahun 2004 Tentang Larangan dan Penertiban Hewan Lepas Diwilayah Kota Gorontalo.

Atas 2 Ranperda tersebut, DPRD Kota Gorontalo melakukan Rapat Badan Musayawarah yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, H. Muh. Rivai Bukusu didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo, Samsudin Umar bersama sejumlah sejumlah anggota DPRD Kota lainnya bertempat diruang rapat DPRD Kota. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.