Breaking News
Live Update Berita Terkini

ALEG DEKOT SUPANGKAT NUSI SOROTI PELAKU USAHA RUMAH MAKAN ATAS PENERAPAN PAJAK 10 PERSEN

Senin, 17 Feb 2020
Oleh:
supangkat Nusi
Dengarkan dgn suara Siap
9K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Gorontalo menyoroti para pelaku usaha Rumah Makan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

Hal ini diutarakan oleh salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo, yang bearasal dari partai PDI-P, Supangkat Nusi.

dirinya mengatakan bahwa pada pertemuan sebelumnya bersama para pelaku usaha rumah makan dan pemerintah daerah, telah disepakati besaran pajak rumah makan sebesar 10 persen.

“Telah disepakati bersama, tarif pajak rumah makan itu 10 persen,” ungkap Supangkat Nusi, Senin (17/02/2020).

Di sisi lain, kata dia, ada beberapa orang yang menginginkan agar tarifnya itu duturunkan 5%, namun karena harus mengacu pada peraturan, maka besaran tarif pajak tetap 10 persen.

“Ya memang saat ini diterapkan tarif pajak 10 persen untuk pendapatan rumah makan diatas dari Rp. 2 juta perhari,” ungkapnya.

Disamping itu pula, Supangkat mengatakan pada pertemuan itu juga ada saran untuk menaikan standar tarif 10 persen ke pedagang dengan omset 5 juta perhari. Untuk melindungi keberlangsungan para pengusaha kecil.

“Akan tetapi kita tetap mengacu pada undang-undang, standarnya 2 juta dengan pajak 10 persen,” jelas Supangkat.

Meski demikian, ia berharap agar penerapan tarif pajak ini bisa meringankan para pemilik usaha rumah makan yang berpendapatan kecil.

“Sehingga kami berupaya agar tarif 10% tersebut itu diberlakukan kepada pihak rumah makan yang berpendapatan Rp. 5 juta,” katanya.

“Saya juga berfikir bagaimana jika, persoalan pajak rumah makan yang beromset tidak melebihi dua juta itu tidak dikenakan pajak,” tandasnya..#[KP].

No More Posts Available.

No more pages to load.