Laporan : Budi Dako (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
TOUNA [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una, menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Perbankkan dan Non Bank didaerah ini.
Rapat dipimpin Ketua Dekab Touna, Mahmud Lahay, SE, M.Si, didampingi Wakil Ketua Dekab Touna, Salim Makaruru , SS, dan Sekwan Surya,S.Sos, M.Si, dihadiri Gabungan Komisi DPRD Touna, bertempat diruang Aspirasi Dewan setempat pada, Senin (20/04/2020) siang.
Agenda rapat itu, membahas tentang peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan: Nomor 11/POJK.03./2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19.

Mengawali rapat itu, Mahmud Lahay meminta kepada pihak perbankkan dan Lembaga non perbankkan atau leasing untuk dapat menjelaskan tentang penerapan aturan OJK terkait restrukturisasi kredit atau pembiayaan terkait debitur.
βDampak Covid-19 ini, benar-benar memukul seluruh sektor kehidupan masyarakat. Semuanya terdampak termasuk saya,” kata mantan kepala BKD Touna, Mahmud Lahay.
Lanjut Mahmud berharap kepada pihak perbankkan dan non perbankkan untuk dapat mematuhi aturan OJK dalam hal memberikan kelonggaran cicilan kredit kepada beberapa pihak yang dinilai terkena dampak pandemik Covid-19.
Menjawab hal itu, pimpinan Bank Sulteng Cabang Ampana, Fikri Adam menjelaskan, bahwa langkah ini sudah dilaksanakan berdasarkan petunjuk pimpinan Pusat Bank Sulteng dan mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan OJK.
“Kami sudah melaksanakan pemetaan terlebih dahulu terhadap debitur yang usaha sumber pendapatannya terdampak Covid-19. Bahkan kini sudah ada beberapa debitur yang telah melakukan restrukturisasi atau keringanan antara lain debitur UMKM,” tutup Fikri Adam.
Sementara itu, pimpinan FIF Grup Cabang Ampana, Adyo Pratama mengatakan, bahwa pihak FIF juga mengacu pada kebijakan pemerintah dan OJK. Saat ini ada 162 debitur FIF yang sudah mengajukan restrukturisasi.

Lebih lanjut Adyo menyampaikan, bagi nasabah FIF Cabang Ampana yang ingin mengajukan restrukturisasi, langsung saja ke Kantor FIF Cabang Ampana.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Demokrat ,Husen Abubakar, ST , menegaskan kepada pihak Perbankkan dan Lembaga Non Bank seperti Leasing untuk mematuhi instruksi OJK terkait restrukturisasi kredit atau pembiayaan terkait debitur atau warga yang terdampak Covid-19.
“Banyak yang tidak patuh. Masih ada sejumlah Leasing meminta debitur atau warga untuk membayar cicilan, padahal hampir semua komponen merasakannya,”pinta Husen Abubakar. [KP]







