News Update
Live Update Berita Terkini

Buronan Kasus Korupsi Proyek Bandara Melalan Ditangkap di Luwu

Senin, 31 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Kejari Palopo Sinyo Redy Benny Ratag (tiga kanan) didampingi tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menerima penitipan penahanan sementara tersangka buronan koruptor proyek landasan pacu Bandara Melalan (Melak) Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur inisial AM (tiga kiri) usai dibekuk di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-Kejari Palopo.
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca

MAKASSAR (kabarpublik.id) – Tim gabungan kejaksaan menangkap MA (48), buronan dalam perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan MA ditangkap pada Senin siang di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Yang bersangkutan ditangkap dalam operasi pengamanan DPO (daftar pencarian orang) di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel,” kata Soetarmi di Makassar, Senin.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo. Keberadaan MA diketahui setelah tim melakukan penelusuran terhadap buronan tersebut.

MA ditangkap dalam kondisi aman dan disebut bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejari Palopo sebelum diserahkan kepada jajaran kejaksaan di Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum.

MA diketahui merupakan kontraktor proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter pada tahun anggaran 2013.

Namun, pekerjaan tersebut tidak rampung hingga batas waktu yang ditetapkan pada 15 Desember 2013. Proyek itu sebelumnya telah mendapat tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi proyek tersebut pada 2 Juli 2015.

Dalam proses penyidikan, MA telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Perkara ini juga melibatkan Yulius Gun, mantan pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kutai Barat yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Hansen sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya telah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan penanganan perkara MA selanjutnya akan dilakukan oleh jajaran kejaksaan di Kalimantan Timur.

Ia juga mengingatkan para buronan untuk kooperatif dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” ujar Syarifuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.