Laporan : R. Ramadani (Jarber SMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
LIMBOTO [KP] – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan tidak akan memberi ruang dan tidak akan memberikan izin untuk para penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo.
Miras, sudah menjadi penyakit dilingkungan masyarakat, makanya Pemda Kabupaten Gorontalo akan mengambil langkah tegas untuk memberi tempat dengan memberantas dan melarang peredarannya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Nelson pada pelaksanaan rapat koordinasi Pimpinan Kecamatan (PIKA), Kamis (03/10/2019), di ruang Madani Lantai II Kantor Bupati Gorontalo.
Rapat PIKA dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru, unsur TNI dan Polri, pimpinan OPD, Camat, serta para undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Nelson berharap seluruh stakeholder melakukan pengawasan bersama, utamanya menggalang peran orang tua dalam mengawasi anak-anak remaja agar terhindar dari miras.
Diakui, fenomena kasus akibat miras memang marak. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Udin Pango membenarkan masalah miras di Kabupaten Gorontalo termasuk meresahkan sehingga harus diberantas.
“Yang jadi persoalan sekarang, kadang kala Kabupaten Gorontalo itu menjadi tempat transit miras dari daerah lain. Olehnya, kami Satpol PP terus berupaya setiap saat kita melakukan razia penjualan,” jelas Udin Pango.
Ia tak menampik adanya kendala yang dihadapi dilapangan akibat keterbatasan jumlah personil Satpol PP. Sehingga pada rapat PIKA itu ia berharap dapat menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian dan TNI. # [KP]
Komentar