News Update
Live Update Berita Terkini

BNPB Tetapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp70 Juta

Senin, 28 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Warga membangun hunian sementara (huntara) dari kayu di Desa Tondong Mbelang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/9/2026). Penyintas gempa bumi di daerah itu mulai membangun huntara secara mandiri menggunakan dana pribadi dan donasi kerabat. ANTARA FOTO/Gecio Viana/sth/wpa. ANTARA FOTO/GECIO VIANA
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan skema dan besaran bantuan stimulan untuk mempercepat perbaikan rumah warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan besaran bantuan dilakukan agar warga yang rumahnya rusak dapat segera memperbaiki tempat tinggal mereka.

Bantuan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan, pemerintah memberikan Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapat Rp30 juta.

Sementara itu, bantuan untuk rumah rusak berat dinaikkan dari alokasi awal Rp60 juta menjadi Rp70 juta.

“Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta,” kata Berton di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Berton, penyesuaian besaran bantuan tersebut diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah meninjau posko pengungsian warga terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu.

Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah akan membangunkan hunian baru dengan nilai sesuai alokasi bantuan tersebut.

Sementara itu, bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang akan ditransfer langsung ke rekening penerima untuk digunakan dalam proses perbaikan rumah secara mandiri.

Selain bantuan stimulan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu keluarga yang kehilangan tempat tinggal memenuhi kebutuhan sewa hunian sementara.

Data Penerima Diverifikasi

BNPB memastikan proses penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.

Berton mengatakan verifikasi dilakukan secara ketat dengan metode by name by address. Proses tersebut juga mendapat pendampingan langsung dari Badan Pusat Statistik (BPS) di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang sesuai dengan kriteria dan mencegah terjadinya kesalahan dalam penyaluran.

BNPB juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses distribusi bantuan. Warga diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Karena besaran nominal ini diumumkan secara terbuka dan transparan, setiap keluarga dapat mengetahui secara persis hak yang diterimanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak serta melaporkan jika menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan,” tegas Berton.

No More Posts Available.

No more pages to load.