JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Bahlil mengatakan dirinya akan memprioritaskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang berstatus UMKM ketika harus memilih antara perusahaan besar dan UMKM.
“Saya kalau disuruh memilih pengusaha besar atau UMKM, saya sayang pengusaha besar, tetapi kalau saya diperhadapkan dengan pilihan, saya akan memprioritaskan untuk UMKM,” kata Bahlil dalam acara Donor Darah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Bahlil, pelaku UMKM kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan. Ia menyebut sejumlah penambang berstatus UMKM telah mengajukan kuota produksi mulai dari 200 ribu ton, 700 ribu ton, hingga 1 juta ton.
Bahlil menjelaskan, apabila pemerintah harus memilih antara memberikan persetujuan RKAB kepada satu perusahaan besar dengan kapasitas produksi yang setara dengan akumulasi produksi sejumlah UMKM, ia akan memprioritaskan UMKM.
“Ya, saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa,” ujarnya.
Bahlil menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha kecil dan perusahaan besar.
Ia menilai UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi yang disebut mencapai lebih dari 60 persen.
“Dan UMKM ini, harta mereka kalau ada apa-apa, nggak pernah dibawa ke luar negeri. Ketika krisis ekonomi tahun 1998, yang menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional kita apakah perusahaan besar? Tidak. UMKM itu yang jadi penyangga,” katanya.
Karena itu, Bahlil menilai pelaku usaha menengah ke bawah perlu mendapatkan pembinaan dan dukungan agar mampu berkembang ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal lebih besar.
“Jangan menengah ke bawah itu dibiarkan sendiri berkompetisi dengan yang besar. Sampai ayam tumbuh gigi pun susah untuk dia bisa berkembang. Di situlah kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan,” ujar Bahlil.
Ruang bagi UMKM dan Koperasi
Pemerintah sebelumnya memperluas kesempatan masyarakat daerah untuk mengelola potensi pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi tersebut memberikan ruang dan prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk ikut dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka akses pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah.







