Breaking News
Live Update Berita Terkini

BADAN KEHORMATAN DPRD KABGOR AKAN PROSES CEPAT ADUAN PARTAI DEMOKRAT

Kamis, 16 Jul 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
8K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba


KABUPATEN GORONTALO [KP]- Diduga telah terjadi kekeliruan didalam kubuh panitia pemilihan PAW Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat telah melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD.


Hal itu ditandai dengan adanya surat masuk oleh DPC partai Demokrat ke pihak Sekretariat Dewan, Rabu (15/07/2020).


Saat dikonfirmasi, Plt. Sekretaris Dewan, Asri Halida, yang ditemui dalam ruang kerjanya mengatakan bahwa benar surat aduan dari DPC Partai Demokrat sudah masuk ke pihak Sekretariat.


“Sesuai informasi dari bagian administrasi, surat itu sudah diteruskan ke sespri pak ketua DPRD,” ucap Asri Halida.


Adapun aduan yang tertuang di dalam surat tersebut, DPC Partai Demokrat menuliskan, Panitia pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, di duga telah melakukan pelanggaran tata tertib DPRD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pasal 33 huruf (c) dan peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Gorontalo pasal 35 huruf (c).


Dalam surat tersebut juga tertulis, substansi isi materi surat dan keabsahan dalam penandatanganan surat yang ditujukan kepada kandidat seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabgor.

Surat aduan DPC Partai Demokrat


Menanggapi hal itu, wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo, Nasir S. Potale mengatakan telah mengetahui akan hal ini dan dirinya akan memproses dengan cepat aduan dari DPC partai Demokrat.


“Untuk hal ini kami akan mengawal dan kita akan tindak lanjuti juga. Saya sebagai wakil ketua BK akan meminta dan memohon kepada ketua BK agar segera di proses surat yang dilayangkan oleh partai demokrat,” pungkasnya.#[KP].

No More Posts Available.

No more pages to load.