News Update
Live Update Berita Terkini

Australia Wajibkan Raksasa Teknologi Bayar Konten Berita

Jumat, 21 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
ILustrasi: Australia wajibkan raksasa teknologi bayar konten berita
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca
TOKYO  (Kabarpublik.id) –  Australia, Kamis (20/8) mengesahkan undang-undang yang bertujuan mendorong raksasa teknologi membuat kesepakatan komersial dengan perusahaan media berita lokal, dengan mengenakan pungutan jutaan dolar Australia kepada perusahaan yang tidak melakukannya.

Aturan yang disebut News Bargaining Incentive tersebut mewajibkan perusahaan teknologi membayar pungutan sebesar 2,75 persen dari pendapatan iklan digital mereka di Australia jika memilih tidak membuat kesepakatan komersial dengan perusahaan media berita lokal untuk penggunaan konten mereka. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada sektor media berita.

Pungutan tersebut berlaku bagi perusahaan teknologi yang memiliki pendapatan iklan digital tahunan di Australia lebih dari 250 juta dolar Australia (178 juta dolar AS atau sekitar Rp3,15 triliun). Meta Platforms Inc., Google LLC, ByteDance Ltd., dan LinkedIn Corp. diperkirakan masuk ke dalam kategori tersebut.

Kebijakan itu bertujuan menutup celah dalam undang-undang sebelumnya yang diberlakukan pada 2021. Berdasarkan aturan tersebut, raksasa teknologi dapat menghindari kewajiban membuat kesepakatan lisensi dengan perusahaan media lokal dengan menarik konten berita dari platform mereka.

Raksasa teknologi dapat menghindari pembayaran pungutan dengan membuat kesepakatan dengan sedikitnya delapan perusahaan berita.

Pengurangan atau pembebasan pungutan dapat diberikan berdasarkan nilai kontrak, sementara pengurangan yang lebih besar ditawarkan untuk kesepakatan dengan perusahaan media kecil atau menengah guna mendorong investasi.

Sumber: Kyodo-OANA (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.