ASIK MAIN JUDI SAAT RAMADHAN, 5 WARGA POHUWATO DIBEKUK PETUGAS GABUNGAN, INI ANCAMAN SANKSINYA

Senin, 4 Mei 2020
Kades Buhu Jaya kecamatan Paguat kabupaten Pohuwato
Dengarkan dgn suara Siap
6.9K pembaca

Laporan : Tim Kabar Publik (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

POHUWATO [KP] – Lima warga Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Pohuwato, yang tertangkap tangan main judi disaat bulan Ramdhan oleh petugas gabungan TNI-Polri, Sabtu, 02 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WITA. Mereka terancam tidak akan menerima bantuan Sembako dampak Covid-19.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Desa Buhu Jaya, Ramlan M. Wolinelo kepada media ini. Ramlan membenarkan bahwa kelima warga berinisial AH (39), GJ (35), RA (41), PM (40), dan SR (35), yang diamankan itu adalah warganya.

“Ya, benar itu warga Buhu Jaya. Sampai saat ini mereka masih ada di Polsek Paguat,” kata Ramlan, saat di konfirmasi via telpon, Minggu (03/05/2020).

Atas kejadian itu, Ramlan akan mempertimbangkan kembali kelima warganya tersebut apakah akan diberikan bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan dari dana desa.

“Nanti mereka akan di pertimbangkan kembali apakah tetap dimasukan dalam daftar penerima bantuan atau tidak, Saya masih akan komunikasi dengan pihak kecamatan karena saya masih ada atasan,” terang Ramlan.

Ramlan menambahkan, bahwa Pemerintah Desa sudah seringkali memberikan peringatan kepada masyarakatnya agar menjauhi aktifitas yang berdampak hukum.

“Saya sudah berulangkali memberikan pemahaman, peringatan kepada masyarakat agar jangan main judi atau hal lain yang bisa berdampak hukum, peringatan ini saya sampaikan di rapat-rapat, hajatan masyarakat, tapi khan kenyataannya masyarakat sendiri yang melanggar, padahal sudah berjanji tidak akan main judi lagi,” ungkapnya.

Ramlan berharap kepada seluruh warganya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi semua.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.