Laporan : Ahmad R. Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
HALUT [KP] – Empat penumpang dari Morotai berhasil lolos masuk Ke Kabupaten Halmahera Utara melalui KM. Maming di pelabuhan penyebrangan desa Gorua, dan dua diantaranya tidak memiliki KTP dengan tujuan kabupaten Halmahera Barat, Sabtu (02/05/2020).
Sementara pemerintah kabupaten Halmahera Utara melalui Instruksi Bupati nomor 28/SATGAS COVID-19/HALUT yang dikeluarkan pada tanggal 29 April, pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara melakukan penutupan jalur strasportasi laut maupun darat untuk masyarakat dari luar daerah. Namun, ironisnya empat masyarakat dari luar berhasil masuk lewat KM. maming.
Menurut salah satu penumpang tujuan Halbar, Yanto Sabeba, bahwa KTP nya tertinggal dikampungnya sehingga keberangkatannya tak berKTP.
“Tadi sempat berkomunikasi dari petugas dan mereka memberikan ijin, kita dua orang penumpang Ade kaka,” katanya kepada wartawan kabarpublik.id biro Halmahera Utara.
Padahal surat instruksi Bupati Halmahera Utara juga memberikan tembusan untuk pemerintah daerah kabupaten Pulau Morotai bahwa dilaksanakan penutupan akses untuk penumpang.
Sementara menurut Jon yang juga merupakan penumpang mengatakan bahwa petugas kapal juga mengetahui bahwa mereka merupakan penumpang dan juga sempat membeli tiket penumpang untuk penyeberangan.
“Saat tong beli tiket dipetugas dong kase, petugas tidak memberitahu bahwa ada penutupan akses ke Halmahera Utara,” tutup Jon.#[KP].
Komentar