Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Alamsyah S.H, kuasa hukum dari NW, membuat laporan ke Dewan Pers terkait adanya pemberitaan dari salah satu media online dengan berjudul “TKD Sumut Tidak Akui Bunda NW Donatur Utama Capres Prabowo-Gibran” yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Alamsyah menilai narasi berita tersebut sebagai tendensius dan merugikan pihak kliennya. Pasalnya kunjungannya bersama Tim Kuasa Hukum lainnya beberapa waktu lalu ke Mapolda Sumatera Utara adalah untuk memenuhi panggilan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada NW oleh AF alias Menir pengusaha kilang padi asal Kota Perbaungan.

Dirinya juga saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penyidik dari Polda Sumut tampaknya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyikapi laporan bahwa NW sebenarnya adalah korban dari AF yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan investasi beras.
Namun, sorotan terhadap NW tidak hanya terkait isu dugaan penipuan. Pemberitaan di salah satu media Kota Medan pada Rabu (21/02/2024) dengan judul “TKD Sumut Tidak Akui Bunda NW Donatur Utama Capres Prabowo-Gibran” dinilai oleh Alamsyah sebagai tendensius dan merugikan pihak kliennya.
Menyikapi hal ini, Alamsyah bersama Tim Kuasa Hukum NW memutuskan untuk melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pemberitaan yang disajikan oleh media bersumber dari referensi fakta dan data yang sebenarnya, sehingga memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” pungkasnya.
Komentar