BANDUNG (kabarpublik.id) – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Muhammad Akmal Arafat, S.A.P., M.M., menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Gedung Serbaguna Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan dan kelompok usia yang berasal dari empat kecamatan di Dapil III, yakni Cileunyi, Cilengkrang, Bojongsoang, dan Cimenyan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, Danramil Cilengkrang Kapten Inf. Iwan Santoso, Sekretaris Kecamatan Cilengkrang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo menegaskan pentingnya sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui isi dan tujuan perda tersebut agar dapat berperan aktif dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, khususnya di Dapil III.
“Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Apabila mengetahui atau menduga adanya peredaran maupun transaksi narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Akmal Arafat menjelaskan berbagai dampak negatif penyalahgunaan narkotika, baik dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, maupun masa depan generasi muda. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung upaya pencegahan narkotika. Dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba dapat terwujud.






