Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Tim SMSI Gorontalo
GORONTALO [KP] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang diduga merugikan Negara sebesar 85 milyar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, dalam keterangannya, Kamis (27/06/2019) pukul 16.15 wita kepada wartawan mengatakan ke 4 Tersangka itu masing-masing dengan inisial GTW selaku mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo, yang juga sebagai Ketua pelaksanan pengadaan tanah pembangunan GORR tahun 2014-2017. Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo dengan inisial AWB selaku KPA Pejabat Pembuat Komitemen terkait dengan pengadaaan tanah untuk GORR,. Dua tersangka lainnya masing-masing dari Appraisal dengan inisial PS dan IBM yang keduanya menilai bidang-bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tersebut.
Adpun pasal yang disangkakan, kepada ke 4 Tersangka yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara sementara dihitung oleh UNG dengan jumlah 85 Milyar sementara untuk perhitungan konkritnya akan dihitung oleh BPKP perwakilan Gorontalo. Kita sudah melakukan evaluasi terhadap alat bukti dan barang bukti dengan BPKP dan sudah mencapai finalisasi perhitungannya,” ungkap Kajati, Firdaus Dewilmar.#[KP/MM]






