ADA LIMBAH BERSERAKAN DI AREAL TPS PUSKESMAS, KAPUS BUNTA: “SEMUA ADA SOP”

Kamis, 7 Nov 2019
Dengarkan dgn suara Siap
6.2K pembaca

Laporan: Jefriyanto (Jarber SMSI)
Editor: Mahmud Marhaba

BUNTA [KP]– Rupanya, kesadaran untuk mewujudkan kebersihan lingkungan masih perlu kita tingkatkan. Tak hanya bagi kalangan masyarakat, para pelaku kesehatan pun ternyata masih ada yang perlu disadarkan.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Seperti halnya pemandangan yang tampak di tempat pembuangan sampah (TPS) di kompleks gedung pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terlihat ada TPS yang terkesan tidak teratur. Ironisnya lagi, sampah yang ada juga terdiri dari sejumlah limbah medis, seperti sisa kotak plastik obat, botol Infus, serta jarum suntik berserakan disekitar TPS.

Kondisi pengelolaan sampah dan penemuan limbah B3 (bahan bahaya beracun) dilingkungan Puskesmas yang terkesan tidak diseriusi itu sempat dikonfirmasikan langsung kepada Kepala Puskesmas Bunta, Dr. Viermon Pakaya.

Viermon menjelaskan bahwa seluruh operasional di Puskesmas tersebut telah sesuai prosedur. “Puskesmas Bunta sudah diakreditasi, semuanya ada standar operasional prosedur (SOP). Semuanya yang kita buat disini baik sampah, limbah medis non medis semuanya ada SOP-nya,” ucap Viermon, dikonfirmasi awak media ini, Kamis (07/11/2019).

Ia juga menampik adanya limbah tersebut. “Itu tidak benar, karna pihak Puskesmas memiliki SOP. Limbah kering itu di olah langsung di puskesmas Bunta, dengan cara dibakar, limbah kering kita olah sendiri, limbah basah kami kirim, ada depe corong itu”, kata dia.

Sayangnya, penjelasan Kepala Puskesmas Bunta tersebut jauh panggang dari api saat awak media ini mengecek langsung dilokasi TPS. Berbeda dengan penjelasan Vierman, dilokasi itu tampak sampah medis yang diduga B3 berserakan diluar tempat pembuangan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, jika Rumah Sakit dan/atau Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp.100 juta hingga Rp. 5 miliar. Sangat disayangkan, kondisi ini belum membangun kesadaran bagi petugas dilingkungan Puskesmas Bunta, karena masih terlihat adanya sampah medis yang berserakan di lingkungan Puskes tersebut.

Sampai berita ini di turunkan, awak KP belum menghimpun infomrasi tentang oknum yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya diPuskesmas itu. # [KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.