Laporan Budi / Editor:YR
TOUNA[kabarpublik.id] – Sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, pada Selasa 17 Agustus 2021.
Pemberian remisi ini secara simbolis, dilaksanakan secara virtual oleh Menkum HAM secara serentak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Gunawan, S.Sos, M.S.I mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan dihari kemerdekaan.
Hal itu, berupa remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Besarannya, bervariasi dari 1- 6 bulan,”kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Gunawan kepada kabarpublik.id, Rabu (18/8/2021).
“Pemerintah memberikan remisi pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menujukan prestasi, dan dedikasi serta disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“WBP menerima remisi harus memenuhi syarat yang di amanatkan undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Gunawan, pemberian remisi bukanlah semata-mata bentuk ke mudahan bagi WBP untuk cepat bebas.
“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dalam memotivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali kedalam lingkungan masyarakat,”ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa warga binaan yang mendapat remisi umum di Lapas Kelas IIB Ampana itu, sebanyak 176 orang.
Rinciannya, remisi 1 bulan diterima oleh 11orang Napi, remisi 2 bulan sebanyak 28 orang, remisi 3 bulan 31 orang, remisi 4 bulan 24 orang dan remisi 5 bulan sejumlah 66 orang,”tandasnya.#[KP]
Komentar