WAWALI JAMINKAN DANA PRIBADINYA JIKA GAJI PEGAWAI RS OTANAHA HARI INI TIDAK DI BAYAR. APA PENJELASAN KEPALA KADIS KESEHATAN ?

Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO (KP) – Issue bakal tertundanya pembayaran gaji pegawai di lingkungan Rumah Sakit Otanaha Kota Gorontalo bergulir lagi. Ini tentunya mengundang reaksi besar dari Wakil Walikota (Wawali) Gorontalo, Charles Budi Doku, yang dikenal dengan panggilan CBD.
Memang hal ini pernah terjadi pada tahun 2017 kemarin. Bebera kali keterlambatan pembayaran gaji pegawai di RS Otnaha. Bahkan, sejumlah media pernah melansir jika terjadi mogok kerja sebagai bentuk protes atas keterlambatan itu.
Dari informasi yang diperoleh oleh media ini, hal yang sama nyaris terulang lagi. Namun hal itu dibantah oleh Direktur Rumah Sakit Dr. Hairil Hatibie. Dirinya mengatakan jika issue itu tidak benar dan sudah bisa teratasi.
Terkiat dengan hal itu. Wakil Walikota Budi Doku kepada media ini mengatakan telah memerintah Sekda untuk membayar gaji semua pegawai yang ada di RS Otanaha Kota Gorontalo. “Jika Pemda tidak bisa membayar, saya minta gunakan dana saya untuk membayarnya,” ungkap Budi Doku kepada media ini.
Lalu apa yang terjadi hingga gaji pegawai di RS Otanaha nyaris tak terbayarkan? Kadis Kesehatan Kota Gorontalo menjawab berbagai pertanyaan wartawan terkait dengan persoalan ini. Dr. Nur Albar menjelaskan sesungguhnya status RS Otanaha adalah tipe D yang secara otomatis dibawah kendali Dinas Kesehatan. Olehnya, ungkap Nur Albar, Perda nomor 15 tahun 2016, kepala RS tidak dilantik sebagai pejabat eselon, tetapi sebagai pejabat fungsional. Perda RS Otanaha tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2011, tegas mengatakan segala sesuatu yang menyangkut pembangunan bidang kesehatan ada pada kepala daerah yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Persoalan mendasar kata Kadis, ada pada penandatanganan DPA, dimana menurut aturan, yang seharusnya DPA ditandatangai oleh Kepala Dinas, namun dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak Rumah Sakit. “Sistem tidak akan menerima jika DPA ditandangani pihak rumah sakit dan ini menyalahi aturan yang bisa mengakibatkan pelanggaran,” tegas dr. Nur Albar.
Beruntung persoalan ini cepat ditangani dan atas kebesaran jiwa dari kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, sehingga dirinya menerima semua ini demi memikirkan nasib 200 pegawai yang terancam tidak bisa menerima gaji untuk bulan Pebruari.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar