JAKARTA (kabarpublik) — Sejumlah warga Perumahan Mitra Gading Vila, Kelapa Gading, menolak rencana pembukaan jalan tembus yang menghubungkan area perumahan tanpa adanya program terintegrasi dan proses musyawarah bersama seluruh pihak terdampak.
Penolakan disampaikan perwakilan RW 017 yang pada 23 Oktober 2025 lalu melakukan pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara. Warga menolak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara RW 017 dan RW 022 karena keputusan tersebut dinilai dibuat tanpa melibatkan seluruh warga RW 017.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan semua warga. Tugas kami adalah menyampaikan aspirasi dan menjaga hak masyarakat,” ujar Clara Tania, salah satu perwakilan warga RW 017.
Ia mengungkapkan bahwa warga juga telah mengirimkan petisi berjudul “Warga Mitra Gading Vila Menolak Pembukaan Jalan Tembus Secara Sepihak” kepada Presiden RI dan kementerian terkait.
Mereka meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembukaan akses tersebut sebelum dilaksanakan.
Menurut Clara, pembukaan jalan tanpa perencanaan matang dikhawatirkan dapat mengganggu ketenangan lingkungan, memicu konflik sosial, serta berdampak pada pemanfaatan fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Keputusan semacam ini harus melibatkan seluruh RW di Kelapa Gading Barat, terutama yang terdampak langsung. Kami ingin segala kebijakan dibuat melalui musyawarah mufakat demi kepentingan bersama,” katanya.
Menurutnya, warga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat serta menghindari tindakan atau informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
“Bersama, kita bisa menjaga kedamaian dan menolak isu-isu yang dapat memecah belah,” tutup Clara.
Sementara saat dikonfirmasi pada Rabu 5 November 2025, Ketua RW 022 dan juga Plt Lurah Kelapa Gading Barat Marsillam Tambunan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.







