Laporan : Jhen / Editor : YR
SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Hantaran LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, berlangsung di Aula sidang utama DPRD setempat, Selasa (19/3/2024).
Rapat paripurna istimewa ini dibuka langsung oleh ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua, Nur Hasra.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana pada Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Bukittinggi 2023 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi 2021-2026, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026,” ujar Erman dalam hantarannya.
Ia menjelaskan penyajian LKPJ Wali Kota Bukittinggi 2023 ini disusun dalam bentuk buku laporan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari ringkasan eksekutif ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk
dalam sebuah daerah. Oleh karena itu, informasi kependudukan (demografis) merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah. Berdasarkan gambaran demografis dapat dilihat pertumbuhan ekonomi, perkembangan serta peningkatan kesejahteraan, peningkatan derajat kesehatan, hingga gambaran mengenai potensi yang perlu dan dapat dikembangkan dari suatu daerah. Kondisi demografis dipengaruhi oleh tiga komponen utama yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan (migrasi).
“Ketiga faktor utama tersebut dipengaruhi juga oleh mobilitas sosial dan tingkat perkawinan,” jelas Wali Kota Bukittinggi ini.
Erman menuturkan bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan, baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya.
“Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Erman memaparkan jumlah Penduduk Kota Bukittinggi pada 2022 lalu sebanyak 134.412 jiwa mengalami peningkatan pada 2023 dengan jumlah penduduk 138.534 jiwa dengan rincian; Kecamatan Guguk Panjang 48.618 jiwa, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) 59.478 jiwa dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) 30.438 jiwa.
“Dalam memberikan pelayanan bagi penduduk Kota Bukittinggi pada 2023 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi didukung Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.698 orang yang terdiri dari 2.366 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 332 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” paparnya.





