Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GOTONTALO [KP] – Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pengucapan sumpah janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo masa jabatan 2019-2024 pimpin oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Rolly Kadullah.
Dalam rapat Paripurna tersebut juga dibacakan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo terkait pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo atas nama Risman Taha dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo yang juga sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Sekwan Soetarto dalam membacakan SK pemberhentian dalam kondisi terbata-bata sambil melinangkan air mata.
Kami akan memberikan laporan lengkap terkait tanggapan Pimpinan Dewan yang baru dilantik, Samsudin Umar.#[KP]





