Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

Kamis, 14 Mei 2026
Advokat dan Pengamat Hukum, Rusdiansyah, S.H, M.H. (dok. Pribadi)
Dengarkan dgn suara Siap
3.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Apakah hukum pidana korupsi sedang menegakkan keadilan, atau justru sedang bergerak menjadi instrumen penghukuman terhadap setiap kebijakan yang belakangan dianggap gagal?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Angka Rp5,68 triliun bukan sekadar berat dan besar, melainkan sebuah konstruksi yuridis yang menempatkan terdakwa sebagai pusat pertanggungjawaban atas keseluruhan kebijakan nasional di bidang pendidikan. Pada titik inilah publik patut bertanya, apakah ini murni penegakan hukum atau justru perluasan kriminalisasi terhadap kebijakan publik?

Jaksa membangun argumentasi bahwa pengadaan Chromebook dilakukan secara sistematis, tidak sesuai kebutuhan riil sekolah, dipaksakan melalui proses yang menyimpang dan menimbulkan kerugian negara yang bersifat total loss. Tuntutan uang pengganti pun didasarkan pada dalil bahwa terdakwa menikmati harta tidak sah dalam jumlah fantastis.

Namun persoalannya bukan pada besar kecilnya angka, melainkan pada kualitas pembuktiannya. Dalam hukum pidana, jabatan tinggi bukan alat bukti. Popularitas bukan unsur pidana. Dan besarnya tuntutan tidak otomatis identik dengan kokohnya konstruksi hukum.

Menariknya, pada tahap akhir persidangan, JPU tampak menggunakan pendekatan white collar crime dengan mendalilkan bahwa skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia, maupun berbagai perusahaan terafiliasi lainnya merupakan konstruksi korporasi yang dirancang untuk menyamarkan aliran dana sekaligus memperkaya Nadiem.

Pola demikian memang lazim digunakan dalam rezim penegakan tindak pidana pencucian uang, di mana struktur korporasi, hubungan afiliasi, hingga lapisan kepemilikan saham kerap dijadikan instrumen untuk mengaburkan asal-usul maupun tujuan akhir suatu kekayaan.

Secara teoritik, pendekatan ini sah dan dikenal luas dalam perkara white collar crime. Namun secara praktis, publik berhak mempertanyakan kembali apakah ini benar-benar hasil pembuktian yang solid atau justru cara jaksa menutup celah kelemahan dalam membuktikan adanya aliran dana langsung kepada terdakwa?

Sebab dalam perkara korupsi, apalagi yang dibebani uang pengganti triliunan rupiah, pembuktian tidak dapat berdiri di atas asumsi relasi korporasi semata. Harus ada titik terang mengenai siapa menerima, bagaimana mekanisme alirannya, kapan dinikmati dan dalam bentuk apa keuntungan itu diperoleh. Jika tidak, maka konstruksi perusahaan terafiliasi hanya akan menjadi narasi besar yang menarik secara retoris, tetapi rapuh secara yuridis.

Di sinilah pertarungan dua doktrin besar itu berlangsung atara criminalization of policy versus accountability for abuse of power.

Penasihat hukum menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari diskresi pemerintahan (beleid) yang lahir dalam konteks kebutuhan nasional pascapandemi. Tidak setiap kebijakan yang kemudian dipersoalkan hasilnya dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika setiap keputusan pejabat publik yang dinilai tidak efektif langsung dibawa ke ruang pidana, maka negara sedang menciptakan birokrasi yang bekerja dalam ketakutan. Tidak akan ada keberanian mengambil keputusan strategis, karena setiap kebijakan berpotensi menjadi dakwaan.

Sebaliknya, jika dalih kebijakan publik dipakai sebagai tameng untuk menutupi penyalahgunaan wewenang, maka hukum kehilangan daya korektifnya. Korupsi dapat berlindung di balik istilah diskresi.

Karena itu, ukuran utamanya bukan pada apakah kebijakan itu gagal atau berhasil, melainkan apakah terdapat mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pertanyaan paling mendasar adalah apakah JPU benar-benar berhasil membuktikan adanya hubungan kausal langsung antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan keuntungan pribadi terdakwa? Ataukah tuntutan ini hanya dibangun dari konstruksi bahwa karena ia menteri maka seluruh akibat kebijakan harus dibebankan kepadanya?

Hukum pidana modern menolak pendekatan demikian. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, bukan simbolik. Tidak boleh ada pemindahan total kerugian negara kepada satu individu tanpa pembuktian rigid mengenai siapa menikmati, bagaimana alirannya dan apa bentuk peran aktifnya.

Tentang uang pengganti yang di atur dalam Undang-Undang Tipikor tidak pernah dimaksudkan sebagai alat penghukuman politik. Uang pengganti harus lahir dari sesuatu yang benar-benar diterima dan dinikmati terdakwa, bukan sekadar proyeksi kerugian negara yang kemudian dilekatkan secara simplistis.

Jika angka Rp5,68 triliun itu tidak ditopang oleh pembuktian yang presisi, maka yang sedang dipertontonkan bukan supremasi hukum, melainkan teatrikal penuntutan.

Lebih berbahaya lagi, preseden seperti ini akan mengirim pesan buruk kepada seluruh pejabat publik bahwa jangan ambil keputusan besar, jangan berani membuat kebijakan strategis, karena jika keadaan berubah dan hasilnya dipersoalkan, Anda bisa dijadikan terdakwa dengan tagihan triliunan rupiah.

Negara tidak boleh berjalan dengan logika ketakutan seperti itu. Pemberantasan korupsi memang harus tegas, tetapi ketegasan tanpa ketelitian adalah kesewenang-wenangan yang diberi legitimasi hukum.

Majelis hakim kini memegang peran paling penting untuk memastikan bahwa persidangan ini tidak berubah menjadi pengadilan terhadap kebijakan, melainkan tetap menjadi pengadilan terhadap perbuatan pidana yang benar-benar terbukti. Sebab pengadilan bukan tempat memuaskan kemarahan publik, melainkan benteng terakhir agar hukum tetap rasional.

Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan, Apakah Nadiem sedang diadili karena korupsi yang terbukti atau karena kebijakan yang hari ini dianggap layak untuk dipersalahkan?

Di sanalah makna sesungguhnya dari quo vadis itu berada. Ke mana arah hukum kita berjalan?, apakah Menuju keadilan atau menuju kriminalisasi kekuasaan yang selektif?

Oleh: Rusdiansyah, S.H, M.H (Penulis adalah Advokat dan Pengamat Hukum)

No More Posts Available.

No more pages to load.