News Update
Live Update Berita Terkini

TNI GADUNGAN PAKAI PISTOL MAINAN PERAS KORBAN

Senin, 13 Jul 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
10.2K pembaca

BANDUNG [KP] – Bertempat di Lobby Polresta Bandung Polda Jabar telah dilaksanakan konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan TNI gadungan, Senin (13/07/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K dengan didampingi oleh Dandim 0624/Kab Bandung Letkol. Inf Donny Ismauli Bainuri serta Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K., M.Si.

Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ciganitri Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan korban Agus Hasan Sadikin dan Muhamad Sulaiman.

Berhasil diamankan Tersangka YS (42) pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Cisarongge RT 03 RW 11 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat dan SY (44) pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Babakan RT 04 RW 03 Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah dengan Nopol D 4336 VBY, 1 (satu) buah celana PDL Loreng TNI, 1 (satu) buah buah jaket loreng TNI, 1 (satu) buah tas loreng TNI, 1 (satu) buah pasang sepatu PDL, 1 (satu) pucuk pistol mainan jenis FN, dan 2 (dua) buah helm Fulll Face Warna Hitam

Motif dari kasus ini menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memberhentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban yaitu Pick Up L 300, lalu tersangka mengancam dengan menunjukan pistol mainan dan seragam TNI dan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun aksi tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan sebanyak lebih dari 100 (seratus) kali, seperti di wilayah Polresta Bandung, Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung,“ ujar Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Pasal yang di langgar adalah Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. #*[IMN-KP].

  • Laporan: M. Imam Machfudi Noor
  • Editor: Jumadi

No More Posts Available.

No more pages to load.