BANDUNG (kabarpublik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga dari berbagai dampak sosial, termasuk pengaruh negatif era digital.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, khususnya Komisi V, dan direncanakan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Penggiat Keluarga Indonesia yang mendorong adanya regulasi untuk melindungi keluarga dari dampak sosial yang berkembang saat ini,” ujar Siti di Bandung, Senin (4/5/26).
Menurutnya, pembentukan aturan ini dinilai mendesak mengingat sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Kehadiran Ranperda di tingkat provinsi diharapkan mampu memperkuat perlindungan, khususnya bagi anak dan keluarga.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi dari Giga Indonesia yang menyampaikan kekhawatiran terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga.
Dalam forum tersebut, DPRD juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Bappeda Jawa Barat, Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Kesehatan, serta DP3AKB Jawa Barat untuk membahas rencana regulasi tersebut.
Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, dalam paparannya menyoroti meningkatnya berbagai persoalan sosial di Jawa Barat, termasuk tren kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan kenaikan signifikan.
Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS Jawa Barat, jumlah kasus baru HIV mengalami peningkatan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, 9.710 kasus pada 2023, dan mencapai 10.405 kasus pada 2024.
DPRD Jabar berharap Ranperda ini dapat menjadi langkah preventif untuk memperkuat ketahanan keluarga serta melindungi masyarakat dari berbagai dampak sosial di era digital.




